spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tak Peduli Ramadan, Wanita di Berau Jajakan ABG Rp 300 Ribu

TANJUNG REDEB – Bulan suci Ramadan tak membuat IW (22) menghentikan profesinya sebagai muncikari. Dia malah tetap nekat menjual anak di bawah umur, hingga akhirnya diringkus anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau.

IW ditangkap di salah satu hotel di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, pada Selasa (12/4/2022) sekitar pukul 03.00 Wita.

Kapolres Berau, AKBP Anggoro didampingi Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ferry mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari diterimanya informasi dari masyarakat terkait adanya praktek eksploitasi anak di bawah umur. “Setelah dilakukan pengembangan polisi berhasilkan mengamankan pelaku di salah satu hotel,” ucapnya.

AKBP Anggoro mengungkapkan, pelaku berperan sebagai muncikari yang mencarikan pria hidung belang untuk anak di bawah umur.

Dari perannya sebagai muncikari, IW kerap menawarkan harga Rp 300 ribu untuk sekali kencan. Untuk sekali transaksi seks, IW mengambil untung Rp 100 ribu sedangkan anak buahnya diberi Rp 200 ribu. “Korban kelahiran tahun 2004 dan diketahui masih duduk di bangku sekolah,” ungkapnya.

Kepada polisi, IW mengaku sering menawarkan anak di bawah umur kepada pria hidung belang, bahkan pada Bulan Ramadhan ini. “Sementara korban yang diperiksa baru 1 orang dan ini masih akan kita kembangkan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, IW dijerat Pasal 88 juncto Pasal 76 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara. (vic)

BERITA POPULER