spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Puluhan Jukir Liar Ditertibkan di, Satu Tertangkap Bawa Sajam

TARAKAN – Satuan Tugas (Satgas) Anti Premanisme Satreskrim Polres Tarakan mengamankan 41 juru parkir (jukir) liar, yang beroperasi tanpa izin di sejumlah titik di Kota Tarakan. Penertiban dilakukan sejak 15 hingga 23 Mei 2025 menyusul banyaknya laporan masyarakat yang merasa resah.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdillah, menyatakan bahwa dari jumlah tersebut, enam di antaranya merupakan buruh yang tidak terdaftar di Pelabuhan Tengkayu I.

“Total ada 41 orang kami amankan, termasuk enam buruh yang tidak terdaftar. Mereka semua sudah kami beri pembinaan,” ujarnya, Jumat (23/5/2025).

Operasi ini dilakukan di berbagai lokasi yang kerap dilaporkan masyarakat, seperti Jalan Yos Sudarso, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Niaga, Jalan Slamet Riyadi, hingga Pelabuhan Tengkayu I.

“Kami lakukan pembinaan dan meminta mereka membuat pernyataan, agar tidak kembali meresahkan masyarakat,” lanjutnya.

Namun, dalam operasi di Jalan Yos Sudarso pada 19 Mei 2025, petugas mendapati satu jukir liar membawa senjata tajam (Sajam) jenis badik. Pria berinisial ZS (42) itu mengaku membawa senjata untuk berjaga-jaga.

“ZS sudah lama menjadi jukir liar di kawasan tersebut. Saat diperiksa, petugas menemukan badik di dalam tasnya. Ia berdalih senjata itu untuk menjaga diri,” jelas AKP Ridho.

Atas kepemilikan senjata tajam tersebut, ZS dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Selain penertiban, Satreskrim Polres Tarakan bersama Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara juga memberikan pembinaan dan pelatihan kepada 25 jukir liar. Pelatihan meliputi tata cara parkir yang sesuai aturan dan etika pelayanan publik.

“Kami tekankan agar para jukir tidak memaksa warga memberikan uang parkir. Banyak laporan kami terima soal jukir yang bersikap memaksa,” tambahnya.

AKP Ridho juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada jukir yang tidak memiliki izin resmi. Jika menemukan tindakan memaksa, pematokan tarif, atau intimidasi, masyarakat diminta segera melapor ke Polres Tarakan, melalui media sosial resmi atau call center 110.

“Kegiatan ini akan terus kami lanjutkan untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban di masyarakat,” tutupnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

BERITA POPULER