BERAU – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Berau menertibkan penggunaan plat nomor kendaraan yang dimodifikasi dan tidak sesuai dengan data pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polres Berau, AKP Wulyadi.
Menurut AKP Wulyadi, pihaknya telah menemukan sejumlah kendaraan milik masyarakat sipil yang menggunakan plat nomor dengan angka dan nama yang tidak sesuai dengan dokumen resmi. Plat-plat tersebut bahkan memiliki kode khusus yang tidak sesuai peruntukannya.
“Karena ada plat angka yang aneh-aneh, tidak sesuai nomor dan nama di STNK, itu sudah kami tindak dan diarahkan untuk mengurus ulang di kantor polisi,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa penggunaan plat modifikasi harus melalui prosedur hukum yang berlaku. Mengganti nama atau nomor plat kendaraan tanpa melalui jalur resmi dapat menyulitkan pihak kepolisian dalam proses pelacakan kendaraan, terutama jika terjadi pelanggaran atau tindak kejahatan.
“Kalau diganti data nama dan plat nomor di rumah, kami khawatir bila terjadi sesuatu di luar kendali, akan menyulitkan kami untuk melacak kendaraan tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa meskipun penindakan berupa tilang belum diberlakukan secara masif, pihaknya secara rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan kepemilikan dan registrasi kendaraan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Kami belum melakukan penilangan, tapi terus melakukan kegiatan sosialisasi agar pengguna kendaraan tetap mematuhi peraturan hak milik nama dan nomor kendaraan,” pungkasnya. (srn/dez)
Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan