spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

RDP DPRD Berau: KPU Paparkan Rencana Perubahan Dapil Jelang Pemilu 2028

BERAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau terkait pembahasan pemetaan daerah pemilihan (Dapil) dan penambahan jumlah penduduk Kabupaten Berau. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Berau pada Selasa (20/5/2025).

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Berau, Bepi Januar S, menyampaikan bahwa potensi bertambahnya jumlah Dapil dari 4 menjadi 5 di Kabupaten Berau sangat terbuka. Namun, keputusan tersebut masih bergantung pada perkembangan jumlah penduduk serta regulasi yang berlaku.

“Potensi untuk lima Dapil itu ada. Tapi kami di KPU Berau perlu melihat perkembangan jumlah penduduk terlebih dahulu. Jika jumlah kursi DPRD menjadi 35, maka kemungkinan besar akan digunakan 5 Dapil. Namun, tidak menutup kemungkinan tetap 4 Dapil meski kursi bertambah,” jelasnya.

Bepi menambahkan, sesuai Pasal 191 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, peningkatan jumlah kursi DPRD hingga 35 mensyaratkan jumlah penduduk berada di kisaran 300.000 hingga 400.000 jiwa. Hingga semester II tahun 2024, jumlah penduduk Berau tercatat sebanyak 299.005 jiwa.

“Angka ini belum menjadi acuan utama karena kita masih menunggu kapan tahapan pemilihan dimulai, apakah di akhir tahun 2027 atau awal 2028,” ujarnya.

Dalam proses pemetaan Dapil, KPU menekankan pentingnya berpegang teguh pada tujuh prinsip utama, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, integritas wilayah, cakupan wilayah yang sama, konektivitas, dan kesinambungan.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik pemaparan KPU. Menurutnya, usulan penambahan Dapil harus melalui kajian mendalam berdasarkan tujuh prinsip yang telah disampaikan.

“Dari KPU tadi sudah disajikan bahwa ada tujuh prinsip yang harus dikaji terkait penambahan Dapil. Ada beberapa wilayah yang diusulkan untuk dipisahkan atau digabung,” ujarnya.

Adapun wacana pemetaan lima Dapil tersebut meliputi:

1. Tanjung Redeb menjadi satu Dapil sendiri.

2. Gunung Tabur digabung dengan Maratua dan Derawan.

3. Kelay, Segah, dan Teluk Bayur menjadi satu Dapil.

4. Tabalar, Talisayan, Biduk-Biduk, Batu Putih, dan Biatan digabung.

5. Sambaliung menjadi Dapil sendiri.

Subroto menegaskan bahwa hal ini masih berupa wacana dan belum final. Usulan akan disampaikan oleh KPU Berau ke KPU Pusat, dan keputusan finalnya kemungkinan baru ditetapkan menjelang tahapan Pemilu 2028.

“Untuk finalnya nanti sesuai dengan tahapan pemilu mungkin di tahun 2028. Disitu nanti final iya atau tidaknya, sebab KPU sendiri menyampaikan bahwa ini belum final, masih wacana. Kalau KPU sudah mengusulkan ke pusat dan info itulah yang nanti akan kita sosialisasikan dan informasikan ke dewan,” tutupnya. (srn/dez)

Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan

BERITA POPULER