spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Soroti Pungutan Tak Sesuai Perda di Objek Wisata Berau, Disbudpar Beri Penjelasan

BERAU – Sejumlah objek wisata di Kabupaten Berau, termasuk destinasi wisata Tulung Ni’Lenggo, Kampung Tembudan, Kecamatan Batu Putih, diketahui menarik retribusi yang tidak sesuai dengan peraturan daerah (Perda). Hal ini menjadi perhatian publik dan telah mendapat sorotan dari DPRD Berau.

Menurut keterangan warga setempat, pungutan retribusi tersebut digunakan untuk biaya perbaikan dan pemeliharaan fasilitas wisata. Namun, DPRD menegaskan bahwa penetapan tarif retribusi harus mengacu pada Perda yang berlaku dan melibatkan kesepakatan bersama antara Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau serta perangkat terkait.

Menanggapi hal itu, Kepala Disbudpar Berau, Ilyas Natsir, menyatakan bahwa pihaknya akan mematuhi ketentuan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa wisata Tulung Ni Lenggo bukan merupakan aset daerah, melainkan milik kampung yang bekerja sama dengan pihak perusahaan.

“Wisata tersebut masuk ke wilayah kampung, jadi pengelolaannya bukan di bawah langsung Disbudpar, melainkan oleh pihak kampung,” ujarnya.

Dikatakannya, destinasi wisata yang menjadi kewenangan Disbudpar adalah yang dikelola oleh pemerintah daerah, seperti yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau Badan Usaha Milik Kampung (BUMK).

Ia pun menegaskan bahwa pungutan retribusi tidak boleh dilakukan secara ilegal dan harus diatur berdasarkan peraturan kepala kampung atau pemerintah kampung.

Disbudpar Berau sendiri telah menyusun dan menetapkan tarif retribusi resmi untuk pengunjung wisata, mulai dari anak-anak hingga dewasa, dan telah dituangkan dalam Perda. Meski demikian, penerapan tarif tersebut belum sepenuhnya dijalankan di semua destinasi. “Sudah ada perdanya, sudah kami susun. Namun ada beberapa yang belum ditarik,” tutupnya. (srn/dez)

Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan

BERITA POPULER