TARAKAN – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tarakan Aneka Usaha menargetkan pendapatan dari retribusi parkir tepi jalan umum sebesar Rp2,3 miliar pada tahun 2025. Target ini meningkat dibandingkan dengan tahun 2024 yang hanya sekitar Rp1,6 miliar.
Kepala Bagian (Kabag) Operasional Perumda Tarakan Aneka Usaha, Anthon Joy, menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2024, pendapatan dari retribusi parkir mencapai Rp1,9 miliar. Angka ini berhasil melampaui target awal tahun 2024. Pendapatan tersebut diperoleh dari 82 titik parkir yang tersebar di wilayah Tarakan.
Namun demikian, Anthon menyebutkan bahwa salah satu kendala dalam upaya memaksimalkan pendapatan dari sektor parkir adalah maraknya praktik juru parkir (jukir) liar.
“Oleh karena itu, Perumda Tarakan Aneka Usaha meluncurkan kebijakan tegas yakni Tanpa Karcis, Parkir Gratis untuk memberantas praktik tersebut,” ujar Anthon di Tarakan baru-baru ini.
Dia juga mengimbau masyarakat agar menolak membayar parkir jika tidak diberikan karcis resmi. Menurutnya, langkah ini penting untuk menekan praktik jukir liar yang merugikan pendapatan daerah.
Meski target pendapatan tahun 2025 meningkat, Anthon tetap optimis bahwa target tersebut bisa tercapai. “Asalkan didukung oleh berbagai pihak, termasuk DPRD dan instansi penegak ketertiban seperti Satpol PP dalam menangani juru parkir liar,” katanya.
Lebih lanjut, penertiban jukir liar merupakan wewenang Satpol PP karena hal tersebut termasuk pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda). Hingga pekan kedua Mei 2025, jumlah titik parkir telah bertambah menjadi 93 titik. Namun, jumlah ini masih bersifat dinamis dan bisa berubah sewaktu-waktu.
Dia memaparkan bahwa pengelolaan parkir di Tarakan dibagi ke beberapa instansi. Perumda hanya menangani parkir tepi jalan umum. Sementara itu, parkir di titik lain seperti Tempat Hiburan Malam (THM) dan Pasar Tenguyun dikelola oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DKUKMP). Adapun area wisata seperti Pantai Amal dan Taman Berkampung merupakan tanggung jawab Dinas Pariwisata.
Semua pengelolaan parkir tetap berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan. Oleh karena itu, dia mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan instansi tertentu.
“Pastikan karcis parkir yang diberikan resmi, memiliki kop Pemda dan mencantumkan nama pengelola,” tegasnya.
Terkait rencana penambahan petugas pengawas parkir, Anthon mengatakan hal tersebut perlu dikaji lebih lanjut karena berpengaruh pada biaya operasional. Jika tidak dikelola dengan tepat, hal ini bisa mengurangi pendapatan bersih.
Peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam mendukung akuntabilitas pengelolaan retribusi parkir. “Satu lembar karcis merupakan bukti transaksi resmi yang menjadi dasar pelaporan pendapatan daerah (PAD). Saat diaudit, jumlah karcis yang sobek dari satu buku akan dihitung,” jelasnya.
Menanggapi usulan DPRD agar jumlah titik parkir ditingkatkan hingga 200 titik, pihaknya terus berupaya mewujudkan hal tersebut.
“Jika pertumbuhan ekonomi baik dan investor merasa nyaman, potensi penambahan titik parkir pasti bisa tercapai,” tutup Anthon. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika