TANJUNG REDEB – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi dicabut pada Jumat (30/12/2022) lalu. Alasannya karena situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai.
Saat dikonfirmasi oleh Mediakaltim.com Senin (9/1/2023) terkait syarat penerbangan pasca dicabutnya PPKM, Kepala Seksi (Kasi) Teknik Operasi Bandara Kalimarau, Budi Sarwanto menuturkan, pihaknya belum menerima aturan terbaru. “Belum ada aturan terbaru. Masih mengacu kepada peraturan yang lama,” ujarnya.
Dia mengatakan, jika sudah ada regulasi terbaru yang diterima, pihaknya akan langsung memberikan informasi kepada masyarakat Bumi Batiwakkal.
“Kemungkinan nanti bakal ada aturan terbaru, tapi kita lihat saja bagaimana perkembangan kedepan,” tuturnya.
Ditanya terkait syarat vaksinasi usai PPKM dicabut, Budi menerangkan belum ada perubahan. Sebab, kata dia, pihaknya merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 seputar aturan melakukan perjalanan udara.
“Dari aturan satgas belum ada perubahan. Selama aturan lama masih diberlakukan, kita masih menggunakan ketentuan tersebut,” jelasnya.
Budi menegaskan, kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta tetap menaati protokol kesehatan (prokes). Hal itu termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
“Walaupun PPKM resmi dicabut, protokol kesehatan jangan diabaikan. Karena kita harus tetap mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19,” imbuhnya.
Lanjutnya, syarat antigen maupun polymerase chain reaction (PCR) tidak diwajibkan untuk penumpang yang hendak menggunakan moda transportasi udara.
“Aturan mengenai wajib antigen sudah tidak digunakan lagi. Tetapi kalau penumpang belum vaksin booster, wajib memperlihatkan surat keterangan dari dokter,” terangnya.
Terakhir, Budi meminta kepada penumpang untuk menggunakan masker di keramaian dan tempat tertutup serta mendorong vaksinasi lengkap. Oleh karena itu, pihaknya meminta masyarakat untuk tetap melaksanakan imbauan tersebut sembari memantau perkembangan kasus pasca pencabutan PPKM.
“Bila keadaan tetap dan makin terkendali, tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan relaksasi kebijakan lainnya termasuk persyaratan protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan,” pungkasnya. (dez)