BERAU – Kebijakan pemerintah pusat yang disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk menghapus sistem tenaga kerja outsourcing menuai perhatian dari daerah, termasuk di Kabupaten Berau.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, Masrani, mengungkapkan pihaknya saat ini tengah melakukan kajian mendalam terkait kebutuhan tenaga kebersihan dan pertamanan.
“Kami sebenarnya sedang melakukan kajian bersama Bapelitbang, terkait tenaga kebersihan dan taman secara keseluruhan, termasuk di UPT Kebersihan, UPT Taman, hingga UPT TPA,” ujar Masrani, Senin (5/5/2025)
Ia menjelaskan, selama ini penempatan tenaga kebersihan masih didasarkan pada perkiraan umum, tanpa perhitungan teknis. Namun melalui kajian yang sedang berjalan, pihaknya akan mengukur kebutuhan tenaga kerja berdasarkan data seperti jumlah timbulan sampah, jumlah penduduk, dan kondisi wilayah.
“Contohnya di Jalan Pemuda, kajiannya akan menentukan berapa banyak tenaga kerja yang ideal dibutuhkan berdasarkan timbulan sampah di sana. Jadi tidak asal menempatkan orang, tetapi berdasarkan hitung-hitungan yang rinci,” jelasnya.
Masrani juga mengungkapkan tidak menutup kemungkinan bahwa hasil kajian tersebut akan merekomendasikan penambahan jumlah tenaga kerja. Namun, dengan adanya kebijakan pembatasan pengangkatan tenaga kerja baru, serta beberapa tenaga yang justru pindah ke OPD lain karena formasi PPPK, kondisi saat ini justru mengalami kekurangan SDM.
“Saat ini kami masih menggunakan sistem swakelola, belum ke outsourcing. Nanti hasil kajian akan menentukan apakah sistem outsourcing akan diterapkan,” katanya.
Ia menambahkan, jika nantinya sistem outsourcing diterapkan, konsekuensi anggaran pun akan meningkat karena penggajian harus mengacu pada standar UMR, bukan lagi standar APBD.
Selain itu, perubahan sistem ini memerlukan waktu dan proses yang tidak singkat, seperti rekrutmen dan penyesuaian sistem anggaran.
Masrani juga menanggapi kebijakan Presiden terkait penghapusan tenaga outsourcing. Ia menilai, kebijakan tersebut lebih ditujukan untuk sektor swasta, bukan pemerintahan.
Diungkapkannya, kebijakan Presiden itu lebih kepada perusahaan-perusahaan. Sementara di pemerintah, pola outsourcing justru menjadi solusi karena pekerja hanya memiliki dua status tenaga kerja, yaitu ASN dan PPPK. Di luar itu, dinamakan Outsourching.
DLHK Berau pun berencana menggandeng pihak ketiga dalam pelaksanaan sistem outsourcing jika nantinya disetujui. “Tenaga outsourcing nanti juga akan dibekali basis kinerja yang dituangkan dalam surat perjanjian kerja,” tutupnya. (ril/dez)
Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan