BERAU – Jalan Poros Tanjung Redeb–Talisayan di Kilometer 72 yang sempat terputus total akibat bencana kini sudah dapat dilalui kembali oleh kendaraan, baik kecil maupun besar.
Namun, lalu lintas di titik tersebut masih diberlakukan sistem bergantian. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Berau, Nofian Hidayat.
“Saat ini kendaraan sudah bisa melintas, baik kendaraan kecil maupun besar, tapi harus secara bergantian,” jelas Nofian Senin (5/5/2025).
Untuk pengaturan lalu lintas di lokasi, Nofian menyebut bahwa hal itu menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan (Dishub), yang dibantu oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas), Satpol PP, serta pihak Kecamatan setempat.
Terkait dengan perbaikan permanen, Nofian mengatakan bahwa hal tersebut berada di bawah kewenangan Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Timur. PUPR masih akan melakukan pengkajian lebih lanjut sebelum menentukan solusi teknis yang tepat.
“PUPR Provinsi yang menentukan nanti akan dibangun jembatan, box culvert besar, atau u-gutter. Semua akan ditentukan setelah melihat kondisi tanah dan kebutuhan aliran air di lokasi,” jelasnya.
Sementara itu, BPBD memiliki peran dalam menetapkan status bencana. Tugasnya menyatakan perubahan status dari darurat ke pemulihan.
“Dengan jalan yang sudah bisa dilalui, kami laporkan ke Pusdalops Penanggulangan Bencana Provinsi sebagai dasar penggantian dana, karena anggaran berasal dari PUPR,” ungkap Nofian.
Ia menambahkan, perbaikan yang dilakukan saat ini bersifat sementara untuk memulihkan akses transportasi. Perbaikan permanen akan dilakukan setelah kajian teknis selesai dan anggaran tersedia.
“Dengan akses jalan yang kembali terbuka, diharapkan aktivitas masyarakat dan distribusi logistik di wilayah pesisir Kabupaten Berau dapat kembali berjalan meskipun secara terbatas,” tutupnya. (ril/dez)
Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan