spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tak Terima Diselingkuhi, Remaja di Berau Nekat Sebar Foto-Video Syur Pacar

TANJUNG REDEB – Seorang remaja pria berinisial MT (18) nekat menyebar video bugil kekasihnya sendiri lantaran tak terima diselingkuhi.

Alhasil, MT diciduk polisi, pada Minggu (20/5/2022), dan harus berurusan dengan unit PPA Polres Berau, karena diduga telah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap gadis 14 tahun itu.

Menurut Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi, kasus ini berawal saat MT menemani korban latihan menari di salah satu sekolah di Kecamatan Segah, Kabupaten Berau.

Sepulang dari latihan menari, MT mengajak korban berhubungan badan di sebuah hotel melati.

“Korban sempat menolak. Karena diancam, korban terpaksa ikut pelaku ke hotel melati untuk berhubungan badan,” ucap Kasi Iptu Suradi saat dihubungi wartawan, Rabu (1/6/2022).

Meski begitu, hubungan percintaan MT dan korban ternyata tak berlangsung lama. Sebab, korban lebih memilih pria lain.

Kesal diselingkuhi, MT lantas mengirimkan foto bugil korban ke kakak kandung korban, namun tak kunjung ditanggapi.

Tak puas hanya itu saja, MT mengirimkan video syur dirinya dan korban ke keluarga bekas pacarnya itu.

“Si pelaku ini tidak terima diputuskan oleh korban. Kemudian dia mengancam, pertama mengirim foto bugil dan kedua mengirim video hubungan badan mereka kepada keluarga korban. Kakak korban ini gerah (marah) dengan perlakuan pelaku, akhirnya dia melaporkan kejadian ini kepada kami,” ungkap Suradi.

Dikatakan pula, MT kini telah ditahan di Mako Polres Berau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dia dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara. (Vic)

BERITA POPULER