spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PHK Massal di PT BUMA Berau, Ratusan Karyawan Keluhkan Pesangon Tak Sesuai

BERAU – Pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dilakukan PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) sejak awal 2025 menyisakan keresahan bagi ratusan karyawan. Dari sekitar 790 pekerja yang terdampak, banyak di antaranya mengaku tidak menerima pesangon sesuai masa kerja yang telah mereka jalani selama bertahun-tahun.

Salah satu mantan karyawan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan perusahaan. Ia merasa haknya sebagai pekerja tidak dipenuhi secara adil.

“Saya bekerja di PT BUMA sejak 2004, sudah 21 tahun saya mengabdi. Tapi saat di-PHK, saya hanya dianggap bekerja selama sembilan tahun. Ini sangat mengecewakan,” ungkapnya kepada awak media.

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan perusahaan terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan, khususnya mengenai kewajiban pemberian pesangon berdasarkan masa kerja.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau, Zulkifli Azhari, mengaku hingga kini belum menerima laporan resmi dari para pekerja yang terdampak.

“Kami belum bisa menilai apakah pesangon yang diberikan sesuai aturan atau tidak, karena sejauh ini belum ada laporan yang masuk ke mediator hubungan industrial,” kata Zulkifli saat dikonfirmasi pada Minggu (13/4/2025).

Meski begitu, Zulkifli menegaskan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum dan memfasilitasi proses penyelesaian jika ada aduan resmi dari para pekerja.

“Disnaker sangat terbuka untuk menjembatani penyelesaian sengketa ketenagakerjaan. Namun prosesnya harus dimulai dengan laporan formal dari pihak pekerja,” tegasnya.

PHK massal ini dilaporkan sudah berlangsung sejak Januari 2025 dan direncanakan akan berlanjut hingga akhir tahun. Dengan jumlah karyawan terdampak mendekati 800 orang, kasus ini berpotensi menjadi perhatian serius terkait perlindungan tenaga kerja, khususnya di sektor pertambangan dan jasa pendukungnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT BUMA belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan mantan karyawan mengenai penghitungan masa kerja dan hak atas pesangon.

Sementara itu, para pekerja yang merasa dirugikan diimbau untuk segera membuat laporan tertulis agar penyelesaian bisa difasilitasi secara hukum dan adil oleh instansi terkait. (ril/dez)

Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan

BERITA POPULER