TANJUNG SELOR – Kasus kejahatan siber pornografi yang melibatkan anak di bawah umur, kembali menghebohkan jagat maya. Setelah pengungkapan yang dilakukan oleh Kepolisian Polda Kaltara.
Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat, didampingi Auditor Tk. III, Kasubdit V/Siber, Propam, dan Dinas Sosial mengungkap kasus ini kepada publik. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/II/2025/SPKT/POLDA KALTARA tanggal 24 Februari 2025.
Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat memaparkan modus operandi dan pelaku yang terlibat dalam tindak pidana ini. Kata Budi sapaan akrabnya kasus ini bermula ketika pelapor, berinisial “RK”, seorang pelajar di bawah umur, melaporkan tindakan asusila yang dialaminya melalui aplikasi Walla.
Dalam laporan tersebut, pelaku, berinisial “TP”, menjalin hubungan asmara dan manipulasi online. Sesuai kronologis yang diungkapkan oleh pihak kepolisian, TP menipu korban dengan janji untuk menaikkan rating akun Walla milik korban sebagai ganti hubungan asmara virtual.
Dalam hubungan tersebut, tersangka kerap meminta uang kepada korban dengan jumlah total sekitar 8 Juta Rupiah. Kemudian, pelaku merekam aktivitas seksual tanpa sepengetahuan korban, yang dalam situasi tersebut korban dipaksa untuk bertelanjang dan masturbasi saat video call.
Pelaku menduga korban berselingkuh dan sakit hati, hingga memviralkan video rekam layar asusila korban kepada guru dan teman sekolah korban melalui grup Whatsapp, bahkan hingga kepada keluarga korban.
Aksi tindak pidana ini berhasil diungkap berkat upaya tim Bantek Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara bersama tim dari Ditressiber Polda Jatim. Kerja keras tim tersebut berujung pada penangkapan pelaku yang berada di rumahnya di Mojokerto pada 7 Maret 2025 pukul 16.00 wita.
“Pengakuan pelaku, motif pelaku melakukan kejahatan tersebut dikarenakan cemburu dengan korban,” ujar Kabid Hunas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat, Rabu (19/3/2025).
Dari hasil penangkapan tersebut polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 3 buah Handphone Nokia 105, Vivo Y1S dan Samsung Galaxy J7 Prime serta 3 nomor Handphone milik pelaku.
Dari hasil pengungkapan kasus ini. Pelaku telah dijerat dengan pasal terkait pornografi menurut Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 tahun 2008 Tentang Pornografi atau Pasal 14 Ayat (2) huruf ”a” UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas Undang Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76c Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol. Ronald Ardiyanto menambahkan, kasus ini merupakan peringatan keras bagi seluruh masyarakat, untuk waspada akan kejahatan siber terhadap anak. “Meningkatnya teknologi digital, kejahatan siber menjadi tanpa batas dan kejam, memaksa orang tua untuk meningkatkan pengawasan atas anak-anaknya yang menggunakan teknologi,” tukasnya.
Adapun korban saat ini mengalami trauma dan kehilangan keberanian untuk melanjutkan sekolah. Namun, kini telah menerima dukungan psikososial terkoordinasi oleh penyidik dengan dinas terkait seperti UPTD perlindungan perempuan dan anak provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Bulungan, dan Yayasan Our Rescue Indonesia Raya.
“Dan apabila terdapat korban lain dari tersangka, masyarakat di himbau untuk melapor kepada penyidik Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara,” tandasnya.(*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam