TANJUNG SELOR – Polda Kaltara musnahkan barang bukti (BB) narkoba dan minuman keras (miras) di Mapolda Kaltara, Jumat (14/3/2025).
Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto dalam penyampaian resminya menyatakan, pemusnahan miras ini merupakan hasil ungkap kasus selama Operasi Pekat yang dimulai 10 Februari hingga 1 Maret 2025.
“Dengan sasaran utama Tempat Hiburan Malam (THM) dan warung yang menjadi lokasi peredaran miras,” tukasnya.
Rinciannya, 907 botol miras dengan berbagai merek. Dari jumlah tersebut, sebanyak 117 botol disisihkan untuk kepentingan persidangan. Selanjutnya barang bukti yang dimusnahkan mencapai 790 botol.
Selain miras, Polda Kaltara juga memusnahkan narkoba hasil ungkap kasus Desember 2024. Hingga saat ini, sebanyak 7 laporan polisi (LP) dan delapan orang tersangka. Total sebanyak 4.544,76 gram sabu, 4,21 gram ekstasi dan 1,73 gram ganja.
Polda Kaltara berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya minuman keras dan obat-obatan terlarang bagi kesehatan, kehidupan sosial, dan masa depan generasi penerus bangsa.
Pemusnahan ini, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih sehat, aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika serta minuman beralkohol ilegal.(*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam