spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sudah 10 Kali Dipenjara, Pelaku Curanmor Kembali Diringkus Polisi

TANJUNG REDEB – Pria berinisial ID (34), warga Jalan Durian II, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, kembali berurusan dengan aparat kepolisian lantaran melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Aksi pencurian dilakukan ID pada Jumat (28/5/2022) lalu sekitar pukul 05.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ferry melalui KBO Reskrim, Iptu Budi Raharjo mengatakan, aksi pencurian itu awalnya diketahui istri korban. Pada saat itu istri korban bangun tidur untuk membersihkan rumah serta menyapu di ruang tamu.

“Kemudian saat istri korban ingin menyapu halaman rumah dan membuka pintu, istri korban tidak melihat motor milik korban terparkir di depan rumah,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (20/6/2022) sore.

Menduga motor suaminya telah raib dicuri, istri korban bergegas masuk ke rumah untuk memberitahu sang suami. “Kepada suaminya, istri korban bertanya keberadaan motor dan korban memberitahu jika motor ada di luar rumah,” ucapnya.

Tapi istri korban melihat kunci motor masih tergantung di dalam rumah dan motor tak ada di luar. “Korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Berau,” sambungnya.

Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, pelaku berhasil diciduk polisi. Iptu Budi menyebutkan pelaku merupakan residivis kasus serupa. Sebelum tertangkap, pelaku diketahui sudah melakukan aksi serupa selama lima kali di Berau dan lima kali di Samarinda.

“Selain itu pelaku juga melakukan aksi penggelapan. Motor hasil curian dijual pelaku ke luar Tanjung Redeb dan uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” sebutnya.

Modus pelaku yakni dengan menggunakan kunci T dan ada juga beberapa yang didorong selanjutnya dibuatkan kunci duplikat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (vic)

BERITA POPULER