BERAU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Berau terus melakukan pengawasan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan Ramadan. Hal ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Bupati Berau agar seluruh THM tutup untuk sementara waktu.
Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan jajaran Satpol PP Berau, bahwa tidak ada THM yang beroperasi. Para pemilik THM dinilai telah mematuhi imbauan yang diberikan.
“Kami sudah mengecek bersama-sama bahwa tidak ada yang buka. Pada umumnya mereka sudah mematuhi imbauan ini,” ujar Ops Dal Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpoll PP Berau, Hepriansyah.
Dikatakannya, pengawasan ini dilakukan di berbagai titik, khususnya di empat kecamatan terdekat, yaitu Kecamatan Tanjung Redeb, Sambaliung, Gunung Tabur, dan Teluk Bayur.
“Kami membagi menjadi beberapa tim. Untuk di daerah Tanjung Redeb ada delapan lokasi yang kami monitoring, sementara tim lainnya bergerak di daerah Sambaliung dan lainnya,” ucapnya.
Kemudian, saat ditanya terkait beberapa tempat yang masih menjual minuman keras (miras) tanpa izin, ia menegaskan akan segera menindaklanjuti sesuai instruksi yang diberikan pimpinan.
“Tentunya ini melanggar Peraturan Daerah (Perda). Kami akan menindaklanjuti sesuai dengan perintah yang diberikan pimpinan,” tuturnya.
Ia berharap, masyarakat dapat menaati peraturan yang telah ditetapkan dan turut menjaga ketertiban selama bulan Ramadan.
“Kami dari pemerintah daerah pada prinsipnya memberikan imbauan kepada masyarakat untuk menghormati bulan Ramadan ini,” pungkasnya. (srn/dez)
Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan