spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ini Alasan Lengkap MK Tolak Gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi dalam Sengketa Pilbup Berau

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Berau yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 1, Madri Pani-Agus Wahyudi. Dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MKRI 1, Jakarta, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo yang didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

Dalam persidangan sebelumnya, beberapa dalil yang diajukan pemohon yaitu terkait pelanggaran mutasi pejabat, kecurangan saat pemungutan suara di beberapa TPS, serta pembukaan kotak suara yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan tidak dapat dibuktikan.

Dalil Pelanggaran Mutasi Pejabat Tidak Terbukti

Dalam pertimbangan hukumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa dalil yang diajukan pemohon terkait pelanggaran mutasi pejabat tidak dapat dibuktikan. Pemohon sebelumnya mengklaim bahwa pihak terkait, yakni Paslon Nomor Urut 2 Sri Juniarsih Mas-Gamalis, seharusnya dikenai sanksi pembatalan sebagai calon bupati dan wakil bupati Berau.

Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau sebagai termohon menjelaskan bahwa Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) tidak memberikan sanksi pembatalan calon.

Oleh karena itu, meskipun dugaan mutasi atau rotasi pejabat benar terjadi, hal tersebut tidak memengaruhi perolehan suara pasangan calon. Seharusnya, pemohon mengajukan keberatan atau laporan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Berau, bukan langsung ke MK. Faktanya, laporan tersebut justru diajukan oleh masyarakat, bukan oleh pemohon.

Pihak terkait juga menjelaskan bahwa mutasi pejabat yang dilakukan telah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dengan demikian, MK menilai bahwa Sri Juniarsih sebagai petahana tidak melanggar larangan melakukan penggantian pejabat dalam enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan.

Dugaan Kecurangan di TPS Tidak Terbukti

MK juga menolak dalil pemohon terkait dugaan kecurangan dalam pemungutan suara di enam TPS. Tuduhan penyalahgunaan hak pilih terhadap pemilih bernama Taselim, Eduardo Dominggus Neves, dan Jessikca Septrilya Limbas di TPS 009 Desa/Kelurahan Gayam tidak terbukti.

MK menegaskan ketiga pemilih tersebut tidak menggunakan hak pilihnya, yang dibuktikan dengan tidak adanya tanda tangan mereka dalam daftar hadir pemilih tetap.

Dalil Pembukaan Kotak Suara Tidak Sesuai Prosedur Ditolak

Selain itu, dalil pemohon mengenai pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur di TPS 001, TPS 006, dan TPS 008 Kelurahan Gayam serta TPS 011 Kelurahan Gunung Panjang juga dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

KPU Kabupaten Berau menjelaskan bahwa seluruh kotak suara tetap tersegel menggunakan segel kabel ties sesuai prosedur logistik, meskipun pada bagian lubang surat suara belum ditempel segel stiker.

Pemasangan segel stiker baru dilakukan setelah koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, pihak pengamanan TNI dan Polri, serta penyelenggara pemilu lainnya.

Dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan Tanjung Redeb, kotak suara dari TPS yang dipersoalkan tidak menunjukkan adanya perubahan hasil perolehan suara. Selain itu, tidak ada keberatan yang diajukan oleh saksi pemohon saat pleno berlangsung.

Selisih Suara di Bawah Ambang Batas PHPU

MK juga mencatat bahwa selisih suara antara pemohon dan pihak terkait adalah 696 suara atau hanya 0,53 persen. Angka ini lebih kecil dari ambang batas 1,5 persen dari total suara sah (1.957 suara) yang diperbolehkan untuk mengajukan sengketa hasil Pilbup Berau.

Kotak suara dari TPS 001, TPS 006, dan TPS 008 Kelurahan Gayam serta TPS 011 Kelurahan Gunung Panjang Kecamatan Tanjung Redeb sempat dihadirkan dalam sidang pemeriksaan pada Kamis (13/2/2025).

Kuasa hukum KPU Berau, Ali Nurdin, menegaskan bahwa kondisi dalam kotak suara masih utuh dalam sampul surat suara yang tersegel. Jika terjadi manipulasi, segel tersebut seharusnya rusak, tetapi faktanya tetap dalam kondisi baik.

“Pada waktu malam itu karena pada mau istirahat dilakukan penyegelan ulang, ada berita acaranya. Kemudian pada rapat pleno besok harinya sudah tidak ada permasalahan, tidak ada perubahan suara juga,” ujar Ali Nurdin.

Permohonan Pemungutan Suara Ulang Ditolak

Sebelumnya, pemohon dalam petitumnya meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU Kabupaten Berau serta menetapkan perolehan suara yang menurut mereka benar, yaitu Paslon 1 Madri Pani-Agus Wahyudi memperoleh 64.894 suara dan Paslon 2 memperoleh nol suara.

Mereka juga meminta MK memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Berau dengan hanya menyertakan Paslon 1, atau membatalkan hasil perolehan suara di sejumlah TPS di empat kelurahan dan memerintahkan pemungutan suara ulang di TPS tersebut.

Namun, dengan berbagai pertimbangan hukum, MK menolak seluruh permohonan tersebut dan menetapkan hasil Pilbup Berau tetap sah.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

BERITA POPULER