spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Breaking News: MK Tolak Gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi, Kemenangan Sri Juniarsih Mas Tetap Sah

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Madri Pani-Agus Wahyudi dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Berau 2025. Dengan putusan ini, kemenangan pasangan Sri Juniarsih Mas-Gamalis tetap sah dan tidak dapat diganggu gugat.

Sengketa ini teregistrasi dengan nomor perkara 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan diputuskan dalam sidang terbuka, Senin (24/2/2025). Majelis Hakim MK yang diketuai Suhartoyo menyatakan bahwa tidak ada cukup bukti yang dapat membatalkan hasil Pilkada Berau yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau.

“Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pihak Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo.

Tudingan Kecurangan Tak Terbukti

Dalam sidang tersebut, pemohon mendalilkan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama proses pemilihan. Mereka menuding adanya intervensi penyelenggara pemilu, penggunaan sumber daya negara secara tidak sah, serta penyalahgunaan bantuan sosial untuk kepentingan elektoral.

Namun, MK menegaskan bahwa alat bukti yang diajukan pemohon tidak cukup kuat untuk membuktikan tuduhan tersebut. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran yang dapat membatalkan hasil Pilkada Berau 2025.

Dengan demikian, kemenangan pasangan Sri Juniarsih Mas-Gamalis yang telah ditetapkan oleh KPU Berau tetap berlaku. MK menegaskan bahwa putusan ini bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada upaya hukum lanjutan yang dapat diajukan.

Dalam persidangan, KPU Berau dan pihak terkait membantah semua tuduhan yang dilayangkan oleh pemohon. Mereka menghadirkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa pemilihan telah berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sejumlah pengamat politik menilai putusan MK ini menegaskan bahwa Pilkada Berau telah berjalan dengan demokratis dan sesuai aturan.

“Dengan putusan ini, tidak ada alasan lagi untuk meragukan hasil Pilkada Berau 2025. Ini menunjukkan bahwa tuduhan yang dilayangkan hanya sebatas narasi politik yang tidak memiliki dasar hukum kuat,” ujar seorang pakar hukum tata negara.

Seperti diketahui, sengketa Pilkada Berau bermula dari gugatan pasangan Madri Pani-Agus Wahyudi yang mengklaim adanya kecurangan TSM yang dilakukan oleh pihak lawan selama proses pemilihan berlangsung. Mereka menuding adanya intervensi penyelenggara pemilu, penggunaan sumber daya negara secara tidak sah, serta penyalahgunaan bantuan sosial untuk kepentingan elektoral.

Namun, dalam persidangan, KPU Berau dan pihak terkait membantah semua tuduhan tersebut dengan menghadirkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa proses pemilihan telah berjalan sesuai prosedur. Bukti yang diajukan oleh pemohon dinilai tidak cukup kuat oleh MK untuk membatalkan hasil pemilihan.

Penulis: Fajri
Editor: Agus S.

BERITA POPULER