spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kesra Berau Minta LPJ Dana Hibah Rumah Ibadah Segera Diselesaikan

BERAU – Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Kabupaten Berau mengingatkan seluruh pengurus rumah ibadah yang menerima dana hibah tahun 2024 untuk segera menyelesaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Kepala Bagian Kesra Berau, Mulyadi, menegaskan bahwa LPJ seharusnya sudah diserahkan pada Januari 2024. Hal ini penting untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan dana hibah serta mencegah potensi penyimpangan.

“Belum semua pengurus rumah ibadah menyerahkan LPJ. Padahal ini wajib, karena mereka sudah menerima hibah pembangunan rumah ibadah dan harus mempertanggungjawabkannya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa selama proses pembangunan berlangsung, pihaknya terus melakukan monitoring di lapangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa penggunaan dana hibah berjalan sesuai aturan.

“Kami dari awal sudah mengingatkan bahwa pengurus rumah ibadah tidak boleh main-main dengan pembangunan dan anggaran ini. Karena mereka juga yang akan menikmatinya nanti,” jelasnya.

Selain itu, Kesra juga harus memastikan LPJ ini lengkap karena akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jika ada ketidaksesuaian, BPK bisa langsung turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

Untuk diketahui, pada tahun 2024, Pemkab Berau telah menyalurkan dana hibah sebesar Rp 19,8 miliar dari APBD untuk membantu pembangunan 76 rumah ibadah di berbagai wilayah. Bantuan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kelangsungan semua agama di Berau.

Mulyadi juga meminta camat dan kepala kampung untuk lebih aktif dalam membangun komunikasi dengan pemerintah daerah terkait kebutuhan dana bagi rumah ibadah di wilayah mereka.

“Jika ada rumah ibadah di kampung yang membutuhkan bantuan, segera laporkan kepada kami. Saya tidak mungkin bisa menjangkau semua pelosok tanpa adanya laporan dari masyarakat,” pungkasnya. (ril/dez)

Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan

BERITA POPULER