TARAKAN – Satpol PP bersama tim gabungan melakukan razia penyakit masyarakat (pekat) pada malam Valentine ke sejumlah losmen dan hotel Kota Tarakan, Jumat, (14/2/2025).
Sebanyak lima pasangan bukan suami istri terjaring razia, karena tidak dapat menunjukkan bukti surat nikah.
Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Tarakan, Rohimansyah menjelaskan, total yang diamankan sebanyak 30 orang, terdiri dari 15 pria dan 15 perempuan.
“Untuk yang berpasangan kita temukan di dalam kamar itu ada lima pasang, ini dari tempat-tempat dan hotel yang berbeda-beda,” ujarnya, Sabtu (15/2/2025).
Razia menyasar pada 11 titik, melibatkan 40 personel gabungan. Lanjutnya, tim gabungan juga mendapati tujuh orang dalam kamar losmen, lima pria dan dua perempuan. Bahkan empat di antaranya masih di bawah umur. Selain itu, menemukan alat hisap sabu di kamar tersebut.
“Dan ada kami temukan sedikit barang bukti berupa sabu-sabu kebetulan tim kita ada dari BNN dan dari BNN akan menindaklanjutinya,” jelasnya.
Terhadap pasangan bukan suami istri, diproses tindak pidana ringan (tipiring) atau persidangan. Sementara sisanya, masih menunggu proses pendalaman oleh penyidik.
Sementara anak di bawah umur yang terjaring razia, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (P2PA) untuk dilakukan pembinaan.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam