JAKARTA – Sidang sengketa hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Berau 2024 terus bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Selain dugaan penyalahgunaan hak pilih, sidang ini juga menyoalkan pembukaan kotak suara di empat TPS yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (13/2/2025), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau selaku Termohon membawa salah satu kotak suara sebagai contoh guna memperlihatkan kondisi yang dipermasalahkan Pemohon.
“Jadi ini satu kotak suara yang sengaja kami ajukan jadi sampel. Ada empat kotak suara yang dipersoalkan, yang empat itu karena kondisi tutup atas tidak pakai stiker segel seperti ini yang harusnya tertutup, tapi karena kehabisan tidak tertutup, tapi tidak mengubah,” jelas kuasa hukum Termohon, Ali Nurdin.
Menurut KPU Berau, meskipun segel pada bagian atas tidak terpasang karena keterbatasan stiker, kondisi dalam kotak suara masih utuh. Mereka menegaskan, jika terjadi manipulasi, seharusnya segel pada sampul surat suara akan robek.
“Pada waktu malam itu, karena pada mau istirahat dilakukan penyegelan ulang, ada berita acaranya yang kemudian pada rapat pleno besok harinya sudah tidak ada permasalahan, tidak ada perubahan suara juga,” tambah Ali Nurdin.
Namun, Saksi Pemohon, Agustinus Yohan Liko, menilai proses tersebut tidak sesuai prosedur. Ia menyebut berita acara penyegelan tidak melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), melainkan hanya Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 001, TPS 006, dan TPS 008 Kelurahan Gayam.
“Kami waktu itu tidak sampai ke arah angka, karena kalau misalnya penyelenggara melakukan dengan benar, misalnya ada penghitungan suara ulang di tempat kejadian itu, mungkin kita bicara angka di situ,” ujar Agustinus.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan keputusan KPU Kabupaten Berau dan menetapkan perolehan suara yang mereka anggap benar, yakni Paslon 1 memperoleh 64.894 suara dan Paslon 2 nol suara. Sebagai alternatif, mereka juga meminta pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Berau dengan hanya menyertakan Paslon 1 atau setidaknya membatalkan hasil di sejumlah TPS yang bermasalah dan menggelar pemungutan suara ulang di TPS tersebut.
Keputusan MK dalam perkara ini akan menjadi faktor penentu apakah hasil Pilbup Berau 2024 tetap sah atau harus dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa TPS yang disengketakan.
Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R