spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup

TARAKAN – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tarakan memberikan beberapa imbauan kepada tempat hiburan malam (THM). Himbauan ini diberikan untuk diterapkan pada Ramadan 1446 Hijriah tahun 2025.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tarakan, K.H. Abdul Samad mengimbau THM untuk menutup sementara selama Ramadan. Imbauan ini bersifat wajib.

Dalam waktu dekat, pihaknya bersama stakeholder terkait akan mengeluarkan surat edaran terkait imbauan tersebut.

“Ini dalam rangka menghormati bulan yang suci, supaya menyesuaikan dan ditutup dulu,” ujarnya Rabu (12/2/2025).

Namun dalam hal ini, lanjutnya, MUI hanya memberi imbauan, sementara untuk penindakan diserahkan kepada pihak yang berwenang.

Setiap tahun, surat edaran terkait imbauan THM tutup rutin dilakukan, namun masih saja ditemukan pengelola yang tetap buka selama Ramadan.

Oleh karena itu, dia berharap pengelola taat pada imbauan tersebut. “Petuah MUI tidak mengikat sehingga kita kasih masukkan saja,” jelasnya.

Imbauan THM tutup, menurutnya, agar tidak menodai Bulan Ramadan dan mencegah terjadinya razia (sweeping) dari kelompok masyarakat tertentu, yang bisa saja terjadi selama bulan puasa.

Karena itu dia mengimbau aparat pemerintah melalui aparat keamanannya, juga menertibkan tempat hiburan di Bulan Ramadhan untuk mencegah terjadinya razia-razia tersebut.

Dia juga meminta masyarakat Tarakan untuk sama-sama menjaga kerukunan dan ukhuwah Islamiyah selama Ramadan. “Sudah menjadi tugas MUI untuk memberi imbauan dan fatwa namun bukan mengeksekusi. Karena itu eksekusi diserahkan kepada pemerintah,” pungkasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

BERITA POPULER