spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Menunggu Kejelasan, Korban Kebakaran di Jalan Milono Berau: Rumah Boleh Dibangun Kembali atau Tidak?

BERAU – Hingga kini, kejelasan mengenai boleh atau tidaknya rumah korban kebakaran di Jalan Milono dibangun kembali masih menjadi harapan besar bagi warga terdampak. Pemerintah daerah diharapkan memberikan kepastian terkait pemanfaatan lahan bekas kebakaran tersebut.

Kepala ATR/BPN Berau, Jhon Palapa, menjelaskan bahwa persoalan ini sebenarnya cukup sederhana jika mengacu pada konsep Pemilikan, Penguasaan, Pemanfaatan, dan Penggunaan (P4T).

“Kalau berbicara kepemilikan, orang boleh memiliki tanah. Tetapi tidak semua yang dimiliki boleh dimanfaatkan. Contohnya sempadan bangunan, meskipun tanah bersertifikat, ada ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang mengatur batasan pemanfaatannya,” ujarnya, Kamis (6/2/2025).

Ia menegaskan bahwa dalam area GSB, tidak diperbolehkan ada bangunan. Meskipun warga memiliki sertifikat kepemilikan tanah, pemanfaatannya tetap harus mengikuti aturan tata ruang yang berlaku.

“Pemanfaatan tanah harus mengacu pada Rencana Detail Tata Ruang Daerah (RDTRD). Setiap pemanfaatan tanah harus sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan. Jadi, ada perbedaan antara kepemilikan tanah dan pemanfaatannya,” jelasnya.

Terkait lokasi kebakaran di Jalan Milono, ia menyebut bahwa wilayah tersebut masuk dalam kategori garis badan sungai atau jalur hijau.

“Boleh atau tidaknya tanah tersebut dimiliki dan dimanfaatkan tergantung pada ketentuan tata ruang yang berlaku,” katanya.

Jika nantinya pemerintah daerah mengizinkan pembangunan kembali rumah di kawasan Garis Sempadan Sungai (GSS), maka pihaknya akan mengkaji melalui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Jika ada keputusan baru yang memperbolehkan pembangunan, maka ATR/BPN akan menilai aktifitas tersebut sah berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Tetapi kalau tidak ada izin, maka itu melanggar peraturan daerah, dan Satpol PP yang akan menegakkan aturan,” pungkasnya. (srn/dez)

Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan

BERITA POPULER