spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkot Tarakan Buat Skala Prioritas Pembangunan, Buntut Dikeluarkannya Inpres

TARAKAN –Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan, Bustan akan mengefisiensikan anggaran di beberapa kebutuhan untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD), buntut dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres), Prabowo Subianto, Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN serta APBD Tahun Anggaran 2025.

Menindaklanjuti hal itu, Bustan pun telah mengarahkan tim verifikasi dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
“Nanti ada beberapa bidang (yang akan memverifikasi) seperti bidang ekonomi, sosial, dan fisik yang akan memverifikasi,” ujarnya di Tarakan, Rabu (5/2/2025).

Beberapa hal yang akan diefisiensikan di antaranya anggaran perjalanan dinas, alat tulis kantor, dan acara-acara pemerintahan.

Meski dilakukan pemangkasan anggaran khususnya acara seremoni, namun hal itu tetap dapat dilakukan dengan berkolaborasi bersama pihak swasta.

“Seperti kegiatan Iraw Tengkayu lalu, saya bekerjasama dengan pihak swasta. Mungkin ada, masyarakat tentu butuh hiburan juga pada saat HUT. Kita akan berimprovisasi,” ujarnya.

Dia menegaskan dalam pembangunan di Kota Tarakan akan dilakukan dengan menggunakan skala prioritas. Salah satunya untuk jalan umum dan mengembangkan usaha tani.

Lebih lanjut, salah satu prioritas yaitu jalan usaha tani demi mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memerlukan ketersediaan pangan.

“Jalan-jalan usaha tani saya minta juga menjadi prioritas, sesuai dengan asta cita pak presiden terkait ketersediaan pangan. Kita akan coba meningkatkan produktivitas hasil pertanian hortikultura, termasuk padi, sayur-sayur, buah-buahan. Jadi, kita akan beri bantuan pupuk dan bibit,” ungkapnya.

Selain itu, penanganan masalah banjir yang sudah sering terjadi di Kota Tarakan. Lalu penanganan sampah yang banyak terlihat di sudut-sudut kota, karena masyarakat yang masih sering membuang sampah sembarangan.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan aturan terkait efisiensi anggaran melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Dimana gubernur, bupati dan wali kota diminta memangkas anggaran perjalanan dinas (Perdin) sebesar 50 persen.

Dalam aturan itu, pemerintah daerah (Pemda) juga diminta membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, studi banding dan seminar.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

BERITA POPULER