BERAU – Keberadaan kapal Lengkong di Kecamatan Talisayan yang di keluhkan masyarakat beberapa waktu lalu mendapat tanggapan dari Dinas Perikanan (Diskan) Berau. Dimana, masyarakat diminta melaporkan keberadaan kapal Lengkong kepada Diskan Berau melalui surat tertulis, dan bukti lengkap.
“Jika ada masalah di lapangan, warga sebaiknya berkirim surat ke dinas perikanan dengan melampirkan dokumen asli, seperti foto, video, serta detail waktu kejadian. Dengan begitu, kami bisa menindaklanjuti laporan tersebut ke tingkat provinsi dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),” ujarnya.
Menurutnya, Diskan Berau memang memiliki pengawasan di wilayah perairan umum seperti sungai dan danau. Namun, untuk laut, pihaknya tidak memiliki kewenangan langsung untuk menindaklanjuti.
“Kalau kami naik speedboat dan sampai di muara, kami hanya bisa menonton karena tidak ada kewenangan untuk bertindak,” jelasnya.
Ia menegaskan kepada masyarakat Talisayan untuk tidak membuat laporan secara lisan agar laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti ke pihak provinsi. Sebab dengan laporan tertulis dan bukti lengkap pihak provinsi akan segera turun tangan mengatasi permasalahan tersebut.
“Sebagai contoh, di Bidukbiduk kemarin, termasuk yang berkaitan dengan pengeboman ikan, dan berhasil ditindaklanjuti setelah adanya laporan resmi,” ucapnya.
Terkait keberadaan kapal Lengkong, ia menjelaskan bahwa selama kapal tersebut memiliki izin, mereka berhak menangkap ikan di mana saja sesuai Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP).
“Sebab, izin tersebut dikeluarkan langsung oleh pemerintah pusat, bukan lagi oleh kabupaten, terutama kapal Lengkong yang berukuran di atas 30 GT,” tuturnya.
Untuk itu, dirinya mendorong pemerintah kampung untuk mengatur hal ini melalui peraturan kampung yang memiliki dasar hukum kuat berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.
“Kami sudah sering menyampaikan hal ini kepada warga. Namun, masih banyak yang mengira bahwa ini adalah kewenangan kami,” tambahnya.
Dirinya berharap, masyarakat lebih memahami prosedur pelaporan agar setiap keluhan dapat ditindaklanjuti dengan tepat.
“Kalau hanya laporan lisan, kami tidak bisa berbuat banyak. Tapi jika ada surat resmi, kami siap membantu membawa masalah ini ke tingkat provinsi,” pungkasnya. (srn/dez)
Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan