BERAU — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan peredaran narkotika. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb, Selasa (29/1) kemarin.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 17.20 WITA berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial UW (48) yang diduga sebagai pelaku.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, pihaknya menemukan barang bukti berupa satu poket sedang sabu dengan berat bruto 3,10 gram, satu timbangan digital, satu unit sepeda motor dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
“UW dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.
AKP Agus Priyanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan operasi pemberantasan narkoba di wilayah Berau.
“Ini juga merupakan bagian dari dukungan kami terhadap Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI dalam upaya pemberantasan narkoba,” tambahnya.
Polres Berau mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan mereka.
“Peran masyarakat sangat penting untuk bersama-sama menjaga Berau dari ancaman narkoba,” tutup AKP Agus Priyanto. (ril/dez)
Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan