TARAKAN – Sebanyak 21 kapal speedboat telah menjalani pemeriksaan atau ramp check oleh pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kaltara bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), yang dilakukan selama 2 hari.
Hasilnya, baru 10 kapal yang telah memenuhi seluruh persyaratan.
Staf Syahbandar BPTD Kelas III Kaltara, Sudirman, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini mencakup speedboat dari empat trayek, yakni Tarakan-Malinau, Tarakan-KTT, Tarakan-Pulau Bunyu, dan Tarakan- Sebatik
“Untuk trayek Tarakan–Tanjung Selor, pemeriksaan dilakukan di Tanjung Selor. Sementara itu, untuk Tarakan–Nunukan, pemeriksaan dilaksanakan di Nunukan,” jelasnya di Tarakan, Rabu (12/3/2025).
Beberapa temuan dalam pemeriksaan ini meliputi kondisi life jacket yang kurang layak, alat pemadam api ringan (APAR) yang sudah kedaluwarsa, serta obat-obatan yang perlu diganti.
Selain itu, ditemukan juga lampu navigasi yang tidak berfungsi dengan baik. “Kami terus melakukan pemantauan harian dan memberikan waktu satu minggu bagi pemilik kapal untuk melengkapi kekurangan tersebut,” tambah Sudirman.
Dia menegaskan bahwa jika dalam batas waktu tujuh hari speedboat tersebut belum melengkapi kekurangan yang ditemukan, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas. “Dari pengalaman tahun lalu, semua pemilik kapal pasti akan melengkapi sebelum batas waktu yang diberikan,” pungkasnya.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan penumpang menjelang puncak arus mudik, serta meningkatkan standar operasional speedboat yang melayani masyarakat di Kalimantan Utara.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam