TANJUNG REDEB – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengamankan ratusan minuman keras (miras) dari dua tempat. Menurut Kasatpol PP Berau Anang Saprani, pengamanan miras dilakukan pihaknya saat melakukan patroli di Jalan Ahmad Yani. Di sana, jajarannya menyita satu dus bir bintang kaleng dan 3 botol anggur merah.
“Itu satu lokasi, saat kami melintas dan memang ada laporan warga,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (27/12/2022).
Lokasi lain yang didatangi di Jalan Pulau Derawan. Di tenpat itu, jajarannya mendapati 88 botol miras berbagai merek. Pihaknya langsung mengangkut miras ke kantor Satpol PP Berau. “Total kami amankan sebanyak 118 botol miras berbagai merek,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penegak Produk Hukum Daerah (PPDH) Satpol PP Berau Abdul Razak, menjelaskan, kegiatan ini sesuai dengan Perda 11 Tahun 2010 tentang pelarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
“Kegiatan ini akan terus dilakukan, untuk menciptakan keamanan dan ketertiban,” ucapnya.
Menurut Razak, tindak pidana biasanya berawal dari minum-minuman keras, sehingga dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi menjual miras.
“Kami juga minta agar masyarakat yang mengetahui adanya peredaran miras bisa melaporkan kepada kami,” tegasnya.
Terhadap pemilik kedai penjualan miras, jelas Razak telah dilakukan pemanggilan dan diberikan pembinaan agar tidak melakukan perbuatannya kembali. “Sudah kami panggil dan bertanda tangan berjanji tidak akan menjual miras lagi,” pungkasnya. (dez)