spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

1.485 PPPK Resmi Dilantik, Mutasi Belum Diizinkan, Tunjangan Setara PNS

TANJUNG SELOR – Sebanyak 1.485 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dilantik oleh Bupati Bulungan, Syarwani, pada Jumat (25/4/2025).

Para PPPK tersebut terdiri dari dua formasi, yakni tenaga kesehatan dan guru. Sekretaris Daerah Bulungan, Risdianto, menyampaikan bahwa tunjangan yang diterima PPPK merujuk pada aturan yang sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.

“Untuk nilai detailnya saya tidak hafal, yang jelas tunjangan PPPK sama seperti PNS,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa PPPK, meskipun berbeda status dari PNS, tetap terikat pada aturan kepegawaian yang sama dengan ASN pada umumnya. Sementara itu, berkaitan dengan kebijakan mutasi, Bupati Syarwani menyatakan bahwa untuk saat ini mutasi pegawai, khususnya PPPK, belum akan disetujui.

Hal ini berkaitan dengan kondisi anggaran daerah serta kebutuhan formasi di perangkat daerah, terutama di sektor kesehatan.

“Kita masih sangat membutuhkan tenaga di daerah-daerah terpencil. Maka, mutasi belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Tidak ada batas waktu pasti, selama masih dibutuhkan, mereka tidak akan dipindahkan,” ujarnya.

Meski untuk PNS terdapat ketentuan mutasi paling singkat setelah 10 tahun mengabdi, PPPK tidak memiliki aturan yang sama. Namun demikian, perpindahan tetap dimungkinkan apabila di masa depan ada kebijakan baru atau kondisi anggaran memungkinkan.

“Untuk saat ini, mutasi PPPK belum bisa disetujui, kecuali dalam kondisi khusus dan sesuai kebutuhan,” tegasnya.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

BERITA POPULER